<div style="position: right; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://dudi-suswandi.blogspot.com/2012/02/cara-membuat-animasi-bergerak-melayang.html" target="_blank"><img border="0" src=" <div style="position: right; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://dudi-suswandi.blogspot.com/2012/02/cara-membuat-animasi-bergerak-melayang.html" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/1031/th/103123.gif" title="klik untuk membuat animasi " /></a><small><center><a href="http://dudi-suswandi.blogspot.com/2012/02/cara-membuat-animasi-bergerak-melayang.html" target="_blank"></a></center></small></div>" title="klik untuk membuat animasi " /></a><small><center><a href="http://dudi-suswandi.blogspot.com/2012/02/cara-membuat-animasi-bergerak-melayang.html" target="_blank"></a></center></small></div>
Selasa, 26 Agustus 2014
Senin, 18 Agustus 2014
Daftar Kode Plat Kendaraan Bermotor Indonesia Lengkap
Daftar Kode Plat Kendaraan Bermotor Indonesia Lengkap
Disini sebenarnya istilah tepatnya adalahTanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomoratau nomor polisi, dan maksudnya adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat, pasti ngerti kan?.
Dari tinjauan sejarah, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama dulu di pulau Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda nomor kendaraan bermotor ini dipasang pada motor atau mobil dengan bentuk plat aluminium yang memiliki cetakan tulisan dua baris.
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan berbeda-beda lengkapnya adalah sebagai berikut:
Sumatera
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
Kalimantan
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas keluar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Semoga bermanfaat.
Dari tinjauan sejarah, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama dulu di pulau Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda nomor kendaraan bermotor ini dipasang pada motor atau mobil dengan bentuk plat aluminium yang memiliki cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan berbeda-beda lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
- Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Sumatera
- BL = Nanggroe Aceh Darussalam
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera Barat
- BM = Riau
- BP = Kepulauan Riau
- BG = Sumatera Selatan
- BN = Kepulauan Bangka Belitung
- BE = Lampung
- BD = Bengkulu
- BH = Jambi
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten
Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang - B = DKI Jakarta
Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok - D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = eks Karesidenan Cirebon
Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD) - F = eks Karesidenan Bogor
Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi - T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y)
- G = eks Karesidenan Pekalongan
Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D) - H = eks Karesidenan Semarang
Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak - K = eks Karesidenan Pati
Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y) - R = eks Karesidenan Banyumas
Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara - AA = eks Karesidenan Kedu
Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA - E), Kabupaten Wonosobo (AA - F) - AB = DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C) - AD = eks Karesidenan Surakarta
Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
- L = Kota Surabaya
- M = eks Karesidenan Madura
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan - N = eks Karesidenan Malang
Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K) - P = eks Karesidenan Besuki
Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(P-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z) - S = eks Karesidenan Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang - W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
- AE = eks Karesidenan Madiun
Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan - AG = eks Karesidenan Kediri
Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
- DK = Bali
- DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
- EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
- DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
- EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
- ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
- KB = Kalimantan Barat
- DA = Kalimantan Selatan
- KH = Kalimantan Tengah
- KT = Kalimantan Timur
- DB = Sulawesi Utara Daratan
(Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan) - DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
- DM = Gorontalo
- DN = Sulawesi Tengah
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan
- DC = Sulawesi Barat
- DE = Maluku
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua dan Papua Barat
- DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas keluar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1: Presiden
- RI 2: Wakil Presiden
- RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
- RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Sekretaris Kabinet
- RI 16: Menteri Dalam Negeri
- RI 17: Menteri Luar Negeri
- RI 18: Menteri Pertahanan
- RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Menteri Keuangan
- RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 22: Menteri Perindustrian
- RI 23: Menteri Perdagangan
- RI 24: Menteri Pertanian
- RI 25: Menteri Kehutanan
- RI 26: Menteri Perhubungan
- RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
- RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
- RI 30: Menteri Kesehatan
- RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
- RI 32: Menteri Sosial
- RI 33: Menteri Agama
- RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
- RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
- RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
- RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
- RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
- RI 46: Jaksa Agung
- RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
- RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- RI 52: Wakil Ketua DPR
- RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.Korps diplomatik dan konsuler.
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Britania Raya
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Cina
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Belgia
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
- CD 40: Republik Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Romania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: ESCAP
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: IFC
- CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112: (Utusan)
- CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
Semoga bermanfaat.
CARA MEMASUKKAN BISSKEY TV
CARA MEMASUKKAN BISSKEY TV
CARA MEMBUKA SIARAN TV YANG DI ACAK ATAU DI SENSOR
APAKAH SIARAN TV ANDA DI SENSOR ATAU DI ACAK ?
Pertanyaan ini sering kali menakutkan dan membuat jengkel para penggemar Bola
Biasa terjadi di indonesia jika siaran BOLA yang bergensi seperti Liga Eropa ,Liga Champion,Laliga,Bundes Liga,Liga Primere, Liga Calcio semua akses siaran itu di sensor hanya TV berbayar yg bisa menikmati siaran tersebut alasannya siaran ini di kontrak jadi tidak semua pemirsa televisi bisa menontonnya.Waw...bagaimana dengan nasib anda? pengen marah pada siapa...!!
Tapi kini sudah ada solusi untuk membuka siaran ACAK tersebut tentu nya dengan BISSKEY
Lalu apa yg perlu kita siapkan untuk mengakses siaran ini..?
Nah yang perlu anda siapkan antara lain:
Ø Anda harus memiliki Decoder Yang Supor dengan Biskey seperti Matrix Prolink,Venus Tuxcon HD,Matrix Garuda ,Indonesia Network dll.
Ø Dengan decoder ini anda dapat menikmati siaran MPEG 4 ,FTA dan dapat memasang bisskey dll.
a. Lihat Siaran di televisi kita jika sudah di acak atau di sensor layar TV akan blank atau Hitam.
b. Lakukan Klik Bisskey AllChanel & Forum Satelit
c. Anda akan menemukan BISS yang di cari
d. Masukkan BISS tadi ke setingan decoder anda Saya pake decoder Venus tuxon HD
Cara memasukkan Kode BISS KEY di decoderVenus tucxon HD
e. Setelah semua kode di masukkan dengan benar anda siap menikmati siaran dengan layar yang Clink dan cerah Kuwalitas H D .
Klik Disini untuk mendapatkan Kode BissKey TV yang anda sukai.
Mungkin anda butuh jadwal siaran langsung Klik Jadwal Bola Live di TV
Mungkin anda butuh jadwal siaran langsung Klik Jadwal Bola Live di TV
Demikianlah untuk Penonton Bola dunia yang rajin antri di depat TV semoga bermanfaat.
Cara Menghubungkan CCTV Ke Handphone Anda
Cara Menghubungkan CCTV Ke Handphone Anda
Di era sekarang cctv sudah familiar dan juga bukan barang yang mahal, banyak perusaahan2 menggunakan cctv di gedung mereka, dan sudah banyak pula dirumah-rumah pribadi di pasangi cctv, ok tidak usah panjang lebar lagi, saya akan memberi tips untuk cctv bisa di lihat melalui handphone anda, Bersiaplah membaca.
Untuk bisa dilihat di Handphone biasanya untuk recordingnya saya memakai AV-TECH, dvr ini sudah tersedia port Lan di bagian belakangnya,
PERTAMA
kita harus samakan class IP address recording (dvr) dengan komputer, biasanya ip default dari dvr adalah 192.168.1.10, apabila sudah sama class nya, kita bisa masuk settingan dvr melalui browser, kita masukan ip dvr di browser yang komputer anda punya contohnya seperti ini :
kita harus samakan class IP address recording (dvr) dengan komputer, biasanya ip default dari dvr adalah 192.168.1.10, apabila sudah sama class nya, kita bisa masuk settingan dvr melalui browser, kita masukan ip dvr di browser yang komputer anda punya contohnya seperti ini :
Setelah itu masukkan user & passwordnya “admin” setelah memasukan keduanya akan timbul tampilan seperti ini :
lalu klik popup yang muncul diatas, untuk menginstall activeX nya, tidak lama kemudian akan muncul peringatan untuk menginstal program avtec nya, setelah diinstall, maka akan keluar tampilan camera di layar,
setelah itu kita klik tool system yang ada di kanan atas layar, lalu pilih Network, nah disini anda harus ganti portnya menjadi 81, lalu klik apply, otomatis port akan berubah menjadi 81,
dan untuk membuka kembali aplikasi dari browsing kita harus menambahkan 81 di ip nya, seperti ini 192.168.1.10:81
KEDUA
Modem yang kita punya harus di setting terlebih dahulu, Masuk ke settingan modem yang anda punya, cari fitur “virtual server / port forwarding”, karena tiap merk modem berbeda, Anda harus memasukkan ip dvr kedalam “server ip address” dan juga port yang kita buka untuk dvrnya, biasanya saya memakai port 81 atau 888 dan di save,
Modem yang kita punya harus di setting terlebih dahulu, Masuk ke settingan modem yang anda punya, cari fitur “virtual server / port forwarding”, karena tiap merk modem berbeda, Anda harus memasukkan ip dvr kedalam “server ip address” dan juga port yang kita buka untuk dvrnya, biasanya saya memakai port 81 atau 888 dan di save,
Karena kita sudah buka port untuk dvr maka kita bisa gunakan ip public dari modem untuk bisa kita lihat dari handphone atau pun dari luar, kita bisa liat ip public dari modem atau bisa di browser whatismyip.com, maka akan mendapatkan ip public yang kita punya,
KETIGA
Untuk aplikasi di handphone kita bisa download, kita harus download softwarenya melalui handphone yang anda punya langsung, ada 4 pilihan dan anda pilih yang kedua yaitu EagleEyes(J2ME_NewVersion),
Untuk aplikasi di handphone kita bisa download, kita harus download softwarenya melalui handphone yang anda punya langsung, ada 4 pilihan dan anda pilih yang kedua yaitu EagleEyes(J2ME_NewVersion),
Setelah terinstal anda tinggal memasukan ip public, user & password “admin” dan port dvr nya 81,dan loginMaka tidak lama kemudian akan muncul tampilan camera di layar handphone anda. Selamat Mencoba!!!!!! Saya sekarang lagi cari aplikasi dvr untuk Blackberry & ipphone, apabila ada yang tau tolong bagi – bagi ilmunya.
Cara Pasang Sensor Cahaya (foto sel) Untuk Lampu
Cara Pasang Sensor Cahaya (foto sel) Untuk Lampu
Minggu pagi ini kerja bakti di RT sendiri untuk memasang sensor cahaya agar lampu jalan di depan rumah masing-masing dapat bekerja secara otomatis. Kondisi malam lampu akan nyala dan siang lampu akan mati secara otomatis, alat (sensor) yang berperan adalah foto sel. Foto sel ini didalamnya terdapat LDR (Light Dependent Resistor), komponen inilah sensor utama untuk memberi perintah mati-nyala lampu. Harga foto sel ini bervariasi ada yang berharga: 30 ribu, 45 ribu dan 65-70 ribu tergantung merk dan kualitas.
Cara pemasangannya mudah saja, hampir secara umum ada 3 kabel dengan warna RED(load), White (Common/neutral) danBlack (Line). Maksud dari keterangan ini untuk Anda yang bukan orang listrik adalah:
Kabel lampu ada 2, kabel PLN ada 2.
Kabel warna merah fotosel untuk ke kabel lampu (1), kabel warna putih foto sel ke kabel lampu (2).
Kabel masukan dari PLN kabel PLN (1) ke kabel foto sel warna hitam dan kabel PLN (2) ke kabel foto sel ke warna putih.
Penjelasan secara tertulis ini akan lebih ringkas jika saya terangkan dengan skema gambar.Point penting ini merupakan penjelasan mengapa dalam belajar kita lebih cepat menangkap informasi dengan cara menuangkan dalam bentuk bahasa Gambar.
Bandingkan dengan melihat gambar ini dari pada baca teks penjelasan di atas, pasti lebih cepat memahami dengan bentuk gambar seperti ini kan?
Minggu, 17 Agustus 2014
Cara Membuka Situs Yang Diblokir
Cara Membuka Situs Yang Diblokir
Internet Positif atau Situs Di Blokir adalah hal yang bisa dibilang mudah. Yang menjadi pertanyaan adalah, Mengapa situs/web yang ingin anda buka itu diblokir ? Hal ini mungkin diakibatkan oleh web yang anda kunjungi mengandung konten dewasa,scam/phising,judi dan sebagainya.
Banyak situs-situs yang di blokir oleh beberapa provider ternama di Indonesia seperti Telkom, AHA, Smartfren dll. Terkadang situs yang tidak mengandung unsur itupun ada yang diblokir. Hal inilah yang membuat kita merasa jengkel karena ulah institusi pemerintah yang melakukan filterisasi berlebihan.

Untuk orang yang sudah tidak sabaran ingin tau cara membuka web yang diblokirbisa ikuti langkah-langkah berikut ini :
Cara Pertama, Bagi pengguna Browser Mozilla Firefox bisa memanfaatkan Add Ons (Pengaya) , silahkan buka https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/anonymox/ , Download dan Install, lalu restart firefox dan anda bebas berselancar.
Cara Kedua, Menggunakan DNS Google
- Buka Control panel -> Network and Internet -> Network and Sharing Center
- Kemudian klik pada Wireles Network Connection sehingga muncul jendela baru dan klik pada menu “Properties” akan muncul beberapa pilihan, klik dua kali pada Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4).
- Akan muncul jendela baru lagi, pilihlah pilihan pada bagian bawah “Use the following DNS server address“.
- Kemudian isi pada Perevered DNS dengan DNS 8.8.8.8 sedangkan pada Alternate DNS dengan 8.8.4.4.
- Kemudian klik OK.
Cara Ketiga, Membuka Situs Diblokir dengan Proxy
Berikut ini adalah daftar situs web proxy gratis yang bisa anda manfaatkan :
Berikut ini adalah daftar situs web proxy gratis yang bisa anda manfaatkan :
- http://webproxy.to
- http://hidemyass.com
- http://webproxy.ca
- http://www.freshproxylist.net
Cara menggunakannya cukup mudah, kunjungi situs diatas lalu masukkan situs yang di blokir yang ingin anda buka.
Langganan:
Komentar (Atom)



